Hate Speech Termasuk Dalam Kebebasan Berekspresi ?
Hate
Speech Termasuk Dalam Kebebasan Berekspresi ?
Sekarang ini, perkembangan yang semakin melaju dengan
pesat dan diikuti dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat pula. Perkembangan
yang semakin melaju ini merupakan sebuah
langkah menuju masyarakat dunia yang semakin global. Seseorang dengan sangat
cepat dapat menerima informasi hanya dengan mengakses internet di smartphone-nya. Apalagi menurut lembaga
riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif
smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu,
Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat
di dunia setelah Cina, India, dan Amerika.
Dengan data diatas dapat disimpulkan bahwa negara kita sudah
tidak asing lagi dalam menggunakan smartphone.
Kemudian menurut data laporan dari Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau disingkat APJII, pada tahun 2017
jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 143,26 juta jiwa. Angka tersebut
meningkat dibangingkan dengan tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2016 sebesar
132,7 juta jiwa. Jumlah yang sangat besar tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengguna interenet di Indonesia telah melebihi 50 persen dari jumlah seluruh
penduduk Indonesia sebesar 262 juta jiwa.
Indonesia sendiri menjamin kemerdekaan atau kebebasan
untuk mengemukakan pendapat dan berekspresi bagi masing – masing individu. Karena
tiap – tiap individu memiliki cara berpikir maupun pandangan yang berbeda
mengenai sebuah fenomena yang terjadi dalam kehidupan dan negara kita menjamin
akan hal tersebut. Salah satu bentuk kebebasan yang sedang tren saat ini adalah
kebebasan untuk berekspresi di internet atau media sosial.
Kemajuan teknologi komunikasi saat ini semakin modern.
Lahirnya internet memudahkan kita dalam berinteraksi dan berekspresi. Di
antaranya, mengerjakan tugas-tugas, berkomunikasi, menghasilkan uang, memajukan
perusahaan, mendapat hal baru, dan, mengetahui berita dunia. Semua orang pun
bebas mengemukakan pendapatnya di internet.Termasuk mengutarakan keluh kesah mereka para pengguna internet
terhadap suatu hal. Apakah bertukar pikiran selalu terjadi? Bertukar pikiran di
internet sering dilakukan oleh orang-orang, misalkan mereka bertukar pikiran
melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, line, dan lain-lain. Setiap
orang berhak menampilkan identitasnya maupun sebagai anonim. Informasi yang
berkembang di internet saat ini menjadi salah satu tolak ukur kemajuan berpikir
manusia.
Jejaring sosial atau media sosial dapat diartikan
sebagai sebuah situs yang memungkinkan penggunanya untuk saling berinteraksi
secara online. Adanya media sosial dapat memudahkan kita untuk saling
berinteraksi satu sama lain. Bahkan di zaman sekarang ini media sosial
merupakan sebuah keharusan bagi para sebagian orang untuk memilikinya. Sebagian
orang tersebut akan merasa janggal bira seharian tidak mengakses media sosial.
Yang menjadi permasalahannya, keleluasaan kita
berdiskusi dan mengutarakan kebebasan berekspresi kita di media sosial ini menghadirkan
beberapa dampak negatif. Salah satu yang menjadi dampak negatif dari kebebasan
kita berekspresi di internet adalah Hate Speech atau Ujaran Kebencian. Hate
Speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau
kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau
kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis,
gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri ada enam macam tindakan yang dianggap
sebagai sebuah penghinaan terhadap suatu individu, yaitu :
- Menista secara lisan
- Menista dengan surat/tertulis
- Memfitnah
- Penghinaan ringan
- Mengadu secara memfitnah
- Tuduhan secara memfitnah
Indonesia sendiri memiliki aturan hukum mengenai
permasalahan Hate Speech terhadap seseorang, semuanya terdapat di dalam Buku I
KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan
Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap
pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus,
yaitu:
- · Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
- · Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
- · Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
- · Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)
Kemudian ada 11 unsur dari ujaran kebencian, yaitu :
- · Suku
- · Agama
- · Aliran agama
- · Ras
- · Antar golongan
- · Etnis
- · Gender
- · Kaum difabel (cacat)
- · Orientasi seksual
Semua bentuk penghinaan tersebut hanya
dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang merasa terhina, kecuali
kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang
melakukan pekerjaannya secara sah.
Di Indonesia sendiri hate speech menjadi
suatu fenomena yang sangat serius karena masyarakat Indonesia pada umumnya
dapat terprovokasi oleh berita – berita di media sosial. Tak jarang kita juga
menemukan banyak dari masyarakat kita yang menuturkan kalimat yang bersifat
SARA di kolom komentar media sosial maupun pada blog – blog yang ada di
internet. Selama ini, hate speech berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga
berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat
selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan
pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukan adanya suatu tindakan dari
para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan
tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus hate speech ini.
Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang
meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau
penghilangan nyawa. Oleh karena itu hate speech sangat perlu untuk ditangani,
alasannya karena :
- · Perbuatan hate speech memiliki dampak merendahkan harkat dan martabat manusia dan nilai kemanusiaan. Serta dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, bahkan sampai kepada kekerasan
- · Masalah ujaran kebencian ini harus ditangani dengan baik karena dapat mendorong prinsip berbangsa dan bernegara
- · Karena dapat memicu perpecahan, hate speech sangat bertentangan dengan sila ke-3 yaitu “Persatuan Indonesia”
Kesimpulan pada tulisan saya kali ini
adalah etika dalam bermedia merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna
teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur
dalam hukum. Masyarakat harus memperhatikan etika penggunaan teknologi
komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan
orang lain. Oleh karena itu di perlukannya literasi media bagi masyarakat kita.
Link :

Komentar
Posting Komentar