Hate Speech Termasuk Dalam Kebebasan Berekspresi ?


Hate Speech Termasuk Dalam Kebebasan Berekspresi ?


Sekarang ini, perkembangan yang semakin melaju dengan pesat dan diikuti dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat pula. Perkembangan yang semakin melaju ini  merupakan sebuah langkah menuju masyarakat dunia yang semakin global. Seseorang dengan sangat cepat dapat menerima informasi hanya dengan mengakses internet di smartphone-nya. Apalagi menurut lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Dengan data diatas dapat disimpulkan bahwa negara kita sudah tidak asing lagi dalam menggunakan smartphone. Kemudian menurut data laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau disingkat APJII, pada tahun 2017 jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 143,26 juta jiwa. Angka tersebut meningkat dibangingkan dengan tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2016 sebesar 132,7 juta jiwa. Jumlah yang sangat besar tersebut menunjukkan bahwa jumlah pengguna interenet di Indonesia telah melebihi 50 persen dari jumlah seluruh penduduk Indonesia sebesar 262 juta jiwa.
Indonesia sendiri menjamin kemerdekaan atau kebebasan untuk mengemukakan pendapat dan berekspresi bagi masing – masing individu. Karena tiap – tiap individu memiliki cara berpikir maupun pandangan yang berbeda mengenai sebuah fenomena yang terjadi dalam kehidupan dan negara kita menjamin akan hal tersebut. Salah satu bentuk kebebasan yang sedang tren saat ini adalah kebebasan untuk berekspresi di internet atau media sosial.
Kemajuan teknologi komunikasi saat ini semakin modern. Lahirnya internet memudahkan kita dalam berinteraksi dan berekspresi. Di antaranya, mengerjakan tugas-tugas, berkomunikasi, menghasilkan uang, memajukan perusahaan, mendapat hal baru, dan, mengetahui berita dunia. Semua orang pun bebas mengemukakan pendapatnya di internet.Termasuk mengutarakan  keluh kesah mereka para pengguna internet terhadap suatu hal. Apakah bertukar pikiran selalu terjadi? Bertukar pikiran di internet sering dilakukan oleh orang-orang, misalkan mereka bertukar pikiran melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, line, dan lain-lain. Setiap orang berhak menampilkan identitasnya maupun sebagai anonim. Informasi yang berkembang di internet saat ini menjadi salah satu tolak ukur kemajuan berpikir manusia.
Jejaring sosial atau media sosial dapat diartikan sebagai sebuah situs yang memungkinkan penggunanya untuk saling berinteraksi secara online. Adanya media sosial dapat memudahkan kita untuk saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan di zaman sekarang ini media sosial merupakan sebuah keharusan bagi para sebagian orang untuk memilikinya. Sebagian orang tersebut akan merasa janggal bira seharian tidak mengakses media sosial.
Yang menjadi permasalahannya, keleluasaan kita berdiskusi dan mengutarakan kebebasan berekspresi kita di media sosial ini menghadirkan beberapa dampak negatif. Salah satu yang menjadi dampak negatif dari kebebasan kita berekspresi di internet adalah Hate Speech atau Ujaran Kebencian. Hate Speech adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri ada enam macam tindakan yang dianggap sebagai sebuah penghinaan terhadap suatu individu, yaitu :
  • Menista secara lisan
  • Menista dengan surat/tertulis
  • Memfitnah
  • Penghinaan ringan
  • Mengadu secara memfitnah
  • Tuduhan secara memfitnah
Indonesia sendiri memiliki aturan hukum mengenai permasalahan Hate Speech terhadap seseorang, semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:
  • ·         Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)
  • ·         Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)
  • ·         Penghinaan terhadap pegawai agama (Pasal 177 KUHP)
  • ·         Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)

Kemudian ada 11 unsur dari ujaran kebencian, yaitu :
  • ·         Suku
  • ·         Agama
  • ·         Aliran agama
  • ·         Ras
  • ·         Antar golongan
  • ·         Etnis
  • ·         Gender
  • ·         Kaum difabel (cacat)
  • ·         Orientasi seksual

Semua bentuk penghinaan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang merasa terhina, kecuali kalau penghinaan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah.
Di Indonesia sendiri hate speech menjadi suatu fenomena yang sangat serius karena masyarakat Indonesia pada umumnya dapat terprovokasi oleh berita – berita di media sosial. Tak jarang kita juga menemukan banyak dari masyarakat kita yang menuturkan kalimat yang bersifat SARA di kolom komentar media sosial maupun pada blog – blog yang ada di internet. Selama ini, hate speech berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus hate speech ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa. Oleh karena itu hate speech sangat perlu untuk ditangani, alasannya karena :
  • ·     Perbuatan hate speech memiliki dampak merendahkan harkat dan martabat manusia dan nilai kemanusiaan. Serta dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, bahkan sampai kepada kekerasan
  • ·   Masalah ujaran kebencian ini harus ditangani dengan baik karena dapat mendorong prinsip berbangsa dan bernegara
  • ·   Karena dapat memicu perpecahan, hate speech sangat bertentangan dengan sila ke-3 yaitu “Persatuan Indonesia”

Kesimpulan pada tulisan saya kali ini adalah etika dalam bermedia merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum. Masyarakat harus memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain. Oleh karena itu di perlukannya literasi media bagi masyarakat kita.
Link     :

Komentar